My Task

Senin, 17 November 2014

LAPORAN FIELDTRIP PENYULUHAN PERTANIAN

Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi
Di Desa Tanjung Atap Kec.Tanjung Batu Ogan Ilir









OLEH
NURSITTAH
05121001093





JURUSAN AGRIBISNIS
 FAKULTAS ILMU PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA



INDRALAYA
2013



BAB I PENDAHULUAN
  
1.1  Latar Belakang

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian menunjukkan demikian besar peranan sektor pertanian dalam menopang perekonomian dan memiliki implikasi penting dalam pembangunan ekonomi ke depan. Untuk membangun pertanian dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih dari itu, tersedianya SDM yang berkualitas merupakan modal utama bagi daerah untuk menjadi pelaku (aktor), penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk membangun pertanian, kita harus membangun sumber daya manusianya, agar kemampuan dan kompetensi kerja masyarakat pertanian dapat meningkat, karena merekalah yang langsung melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan usahanya. Hal ini hanya dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar dengan mengembangkan sistem pendidikan non formal di luar sekolah secara efektif dan efisien di antaranya adalah melalui Penyuluhan Pertanian.
Melalui Penyuluhan Pertanian, masyarakat pertanian dibekali dengan ilmu, pengetahuan, keterampilan, pengenalan paket teknologi dan inovasi baru di bidang pertanian dengan sapta usahanya, penanaman nilai-nilai atau prinsip agribisnis, mengkreasi sumber daya manusia dengan konsep dasar filosofi rajin, kooperatif, inovatif, kreatif dan sebagainya. Penyuluh Pertanian dapat dan harus menggunakan teknik-teknik komunikasi yang paling efektif agar sasaran mau menerapkan pengetahuan barunya itu. Melalui komunikasi yang efektif dapat menunujang keberhasilan Penyuluhan Pertanian.
Rencana   Definitif Kelompok tani (RDK) adalah rencana kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan kesepakatan kerjasama sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani. RDK berisi kegiatan Kelompok tani dalam   melaksanakan   usahataninya   yang   memuat   data Kelompok tani,  sasaran  areal  dan produktivitas intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha tani­nya dan jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan  dan  Iain-lain yang mengikat semua anggota Ke­lompok tani.

Rencana Indikatif di tingkat Kabupaten ini dirinci per Kecamatan dan selanjutnya masing-masing Penyuluh Pertanian dengan diketahui Kepala Desa mengadakan konsultasi dengan Pengurus Kelompok tani. berapa luas (ha) yang dapat dilaksanakan intensifikasi di Kelompok tani tersebut. Rencana ini disebut rencana konsultatif.
Apabila telah terdapat kesepakatan antara Penyuluh Per­tanian dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka diadakanlah musyawarah Kelompok tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan harus memperhatikan keingingan para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian antara perencanaan dari atas dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di suatu daerah/lokasi tertentu.

1.2 Tujuan dan Sasaran

Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan agar penyaluran kredit dan sarana produksi dapat dilaksanakan sehingga penerapan teknologi oleh petani sesuai dengan rekomendasi / anjuran.
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar masing-masing pe­tani dapat menentukan, berapa jumlah sarana produksi yang diperlukan, baik dengan swadana maupun dengan fasilitas kredit. Demikian juga kebutuhan biaya lainnya, mengingat kredit yang disediakan Pemerintah penyalurannya bukan lagi secara massal, melainkan selektif sesuai dengan kebutuhan petani.













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian RDKK
            Rencana   Definitif Kelompok tani (RDK) adalah rencana kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan kesepakatan kerjasama sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani. RDK berisi kegiatan Kelompok tani dalam   melaksanakan   usahataninya   yang   memuat   data Kelompok tani,  sasaran  areal  dan produktivitas intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha tani­nya dan jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan  dan  Iain-lain yang mengikat semua anggota Ke­lompok tani.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) ada­lah pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).
Perencanaan dan atas pada dasarnya adalah rencana/ program Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah Tingkat I. Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lain, bahwa penyusunan RDK adalah proses alih program dari program Pemerintah menjadi program petani yang terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK harus diarahkan agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani merupakan cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam mensukseskan program tersebut.

2.2 Fungsi RDKK adalah sebagai Berikut :

1.        Sebagai sarana untuk mengarahkan Kelompok tani agar menerapkan teknologi sesuai anjuran.
RDKK memuat kebutuhan Kelompok tani untuk melaksanakan intensifikasi usaha tani berupa sarana produksi baik yang akan didapatkan secara swadana maupun secara kredit dan kebutuhan biaya lainnya. Belum semua petani/ Kelompok tani mengetahui apa yang diperlukan dalam in­tensifikasi usaha taninya secara baik, atau dengan kata lain ada jenis-jenis sarana produksi yang petani merasa tidak perlu, tetapi sebetulnya sangat diperlukan dalam melaksa­nakan intensifikasi yang baik, misalnya: benih unggul ber-mutu, KC1, PPC/ZPT dan sebagainya.
Jadi dalam penyusunan RDKK Kelompok tani tidak dibiarkan menyusun sesuai dengan kemampuan mereka saja, tetapi hams diarahkan sehingga yang diputuskan dalam  RDKK   akan  menjamin diterapkannya  teknologi sesuai dengan anjuran. Hal ini merupakan tugas para penyuluh dan pembina lainnya untuk membuat skenario musyawarah Kelompok tani. sehingga menghasilkan keputusan RDKK yang sesuai dengan kebutuhan intensifikasi sesuai rekomendasi. Anjuran Latihan tentang penyusunan RDKK ini perlu dilakukan dalam bentuk simulasi dan Iain-lain pada pertemuan teknis penyuluh pertanian agar dalam praktek di lapang-an dalam membimbing/membina Kelompok tani dapat ber-jalan lancar.

2.    Sebagai sarana untuk memperlancar penyaluran sarana produksi dan kredit.
RDKK yang memuat kebutuhan sarana produksi per­tanian dan kredit harus tergambar jelas tentang jenis sarana produksi pertanian yang diperlukan. jumlah masing-masing jenis. kapan diperlukan. dimana diperlukan lokasi) dan akan diperoleh secara swadana (tuna:) atau kredit. RDKK tersebut digunakan sebagai pesanan Kelompok tani ke KUD. sehingga pada waktu penyusunan perlu hadir wakil dan KUD. agar KUD dapat lebih awal menyiapkan sarana produksi yang diperlukan. Karena RDKK adalah merupa­kan pesanan Kelompok tani ke KUD. maka RDKK harus betul-betul merupakan rekapitulasi kebutuhan masing-masing anggota Kelompok tani sesuai dengan pernyataan masing-masing yang dikuatkan dengan tanda tangan, se­hingga masing-masing anggota akan konsekwen mengambil pesanannya.





BAB III PEMBAHASAN

3.1 Identitas penyuluh
Nama Penyuluh           : Desy Natalia
Jurusan                        : alumni  PKP Unsri 1998
Profesi                         : Penyuluh di kantor Pertanian Tanjung Batu

Dalam Melakukan penyuluhan adapun metode yang biasa digunakan oleh penyuluh adalah : Kursus Tani, Survey lokasi, Diskusi antar penyuluh dengan petani, Demcara,Demplot.
 Jadwal penyuluhan disesuaikan dengan waktu luang yang dimiliki petani. Jadi penyuluh menyesuaikan dengan waktu yang diinginkan oleh petani.
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap tentang RDKK Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh penyuluh di Desa Tanjung Atap kecamatan Tanjung Batu, Ogan ilir adalah bahwa di RDKK di desa tersebut melibatkan 3 kelompok Tani yaitu KWT Sejahtera,  Teratai, dan Pemula yang dilaksanakan pada tanggal 1januari sampai 30 Juni . Dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani ) Pupuk Bersubsidi penyuluh berperan sebagai mediator dimana penyuluh berfungsi sebagai penghubung antara Kelompok Tani dengan pengecer pupuk bersubsidi. Adapun distributor nya dalam RDKK pupuk bersubsidi di desa Tanjung Baru Petai adalah CV. Annisa.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi adalah penyusunan kebutuhan pupuk kelompok yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, mengacu pada rekomendasi pemupukan spesifik lokasi yang akan dibeli oleh petani. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk berkerja sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang pembentukannya dikukuhkan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), adalah petugas yang ditetapkan Dinas Pertanian, yang mempunyai tugas pokok membimbing dan meningkatkan kemampuan petani / kelompok tani dalam wilayah binaannya untuk dapat akses kepada sistem agribisnis.

3.2 Tahapan Penyusunan RDKK
RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur/ pengecer resmi di Lini IV akan dibeli oleh petani/kelompok tani secara tunai. Tahapan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah sebagai berikut:
a. Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari Kontaktani/Ketua kelompok tani, Sekretaris, Bendahara dan Kepala-Kepala Seksi.
b. Musyawarah anggota kelompok tani dipimpin oleh Kontaktani/Ketua kelompok tani untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan dibeli dan digunakan dari tiap anggota kelompok tani dengan Penyusunan RDKK oleh kelompok tani dilakukan 2 (dua) bulan sebelum tanam dan disampaikan kepada Dinas Pertanian serta ke kios penyalur pupuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu tanam. Jadwal pembinaan disesuaikan dengan kondisi daerah, kepentingan dan permasalahan yang ada di lapangan. menetapkan jumlah, jenis pupuk, jenis komoditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan. Daftar yang disusun akan berfungsi sebagai pesanan petani/kelompok tani kepada penyalur/pengecer resmi di Lini.
c. Pertemuan pengurus Kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung hasil musyawarah anggota Kelompok tani tentang rencana kebutuhan Kelompok tani.
d. Meneliti kelengkapan RDKK dan penandatanganan RDKK oleh Kontaktani/ Ketua Kelompok tani yang diketahui oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pertanian (KCD) atau Mantri tani (Mantan).

3.3 Jadwal Pembinaan
Jadwal pembinaan gerakan penyusunan RDKK secara umum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum musim tanam. Untuk sub sektor tanaman pangan gerakan penyusunan RDKK pada musim penghujan dilakukan bulan Juli dan untuk musim kemarau dilakukan bulan Januari, sedangkan untuk sub sector lainnya disesuaikan dengan kondisi setempat.
Adapun masalah-masalah yang dihadapi oleh penyuluh dalam RDKK pupuk bersubsidi adalah dimana kurangnya kesadaran petani dalam membayar iuran atas dana yang telah dicairkan oleh pemerintah. Misalnya Pemerintah memberikan dana kepada Gapoktan sebesar 100 juta tetapi ada beberapa petani yang  tidak mau untuk  membayarnya. Hal ini sudah berlanjut sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Menurut penyuluh  hal inilah yang membuat RDKK kurang efektif dan kurang mantap.Semuanya terjadi karena kurang nya kesadaran dari petani itu sendiri.  Berdasarkan hasil musyawarah antar penyuluh dalam mengatasi permasalahan yang demikian itu dalah dengan menjadikan barang sebagai jaminan nya atas persetujuan Kades.

3.4 Jadwal penyuluhan
Contoh Jadwal Kunjungan penyuluh :
Sebelum melakukan penyuluhan ke kelompok tani terlebih dahulu para penyuluh melakukan pertemuan yang biasa nya di lakukan tiga kali dalam sebulan. Setiap empat kali kunjungan para penyuluh akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi petani dan menmcarikan solusi alternatifnya.






3.5 Peran penyuluhan terhadap sasaran
Adapun peran penyuluh pertanian khusunya pada wilayah binaan nya (Wibi) adalah :
1.      Meningkatkan hasil pertanian dengan maksimal .
2.      Meningkatkan pemanfaatan terhadap lahan pekarangan rumah tangga.
3.      Mengubah pola pikir petani dalam mengubah cara kerja dan cara hidupnya yang lama sesuai dengan perkembangan zaman.
4.      Membantu petani dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam usaha tani nya.
5.      mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, 
6.      memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha,


















BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

1.    Penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
2.    Penyuluhan adalan proses pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan sikap dan keterampilan masyarakat tani. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga masyarakat (pria, wanita, termasuk anak-anak).  Penyuluhan pertanian juga mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk percaya pada apa yang dilihatnya.
3.    Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) ada­lah pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).


4.2 Saran
            Pemerintah agar lebih tegas dalam membuat Rencana defenitif kebutuhan kelompok Tani dimana dana yang telah di turunkan kepada Gapoktan untuk dibayar kembali dan seandainya tidak sanggup membayar harus ada jaminan berupa barang agar kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak tersendat-sendat. Menumbuhkan kesadaran dan kepeduliandalam diri sendiri akan pentingnya peran seorang penyuluh pertanian sehingga menimbulkan hubungan yang baik dan timbale balik antara petani dan penyuluh.





DAFTAR PUSTAKA

chaeni, S, dan Lakollo, E.M. 2005. Faktor –faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Ekonomi Rumah Tangga Petani di Kelurahan Setugede Kota Bogor. Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas Patimurra, Ambon.
Departemen Pertanian, 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar