My Task

Selasa, 03 Januari 2017

TATA NILAI, TATA SOSIAL DAN TATA KELAKUAN

ASISTENSI DINAMIKA KELOMPOK
TATA NILAI, TATA SOSIAL DAN TATA KELAKUAN






Oleh :

NURSITTAH
05121001093


AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDRALAYA
2014



 

 

TATA NILAI, TATA SOSIAL, TATA KELAKUAN

 

A.      Tata nilai

Istilah “Values (Tata Nilai)” mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam cara organisasi dan para tenaga kerjanya beroperasi seperti yang diharapkan. Values mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh organisasi. Values mendukung dan menuntun pengambilan keputusan setiap tenaga kerja, membantu organisasi dalam melaksanakan misinya dan mencapai visinya dengan cara yang memadai. Contoh Values adalah seperti menunjukkan integritas dan sikap fair dalam seluruh interaksi, melampaui ekspektasi pelanggan, menghargai tenaga kerja dan keberagaman, memproteksi lingkungan, dan bertekad untuk  mencapai keunggulan kinerja setiap hari.  
Nilai adalah kualitas suatu hal yang menjadikan hal itu dapat disukai, dihargai, diinginkan, berguna atau dapat jadi objek kepentingan. Nilai adalah yang memberi makna bagi hidup. Nilai itu lebih dari sekedar keyakinan, nilai selalu menyangkut perbuatan atau tindakan.
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.
Nilai ada 3 tiga macam, yaitu: (1) Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia, (2)Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas, dan (3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Nilai-nilai tersebut memiliki fungsi umum dalam masyarakat sebagai berikut :
1.        mengarahkan pikiran dan tingkah laku masyarakat.
2.        sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial.
3.        Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapannya. Contohnya adalah saat menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi.
4.        Nilai sosial juga berfungsi sebagai solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai pengontrol sikap atau perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berperilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

B.       Tata sosial
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woodsmendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial nya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut:
·                     Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
·                     Disebarkan diantara warga masyarakat (bukan bawaan lahir).
·                     Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
·                     Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
·                     Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
·                     Dapat mempengaruhi pengembangan diri sosial
·                     Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
·                     Cenderung berkaitan satu sama lain.


Ciri-ciri nilai sosial:
·         Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
·         Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
·         Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya
·         Nilai sosial bersifat relative
·         Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai
·         Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain
·         Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok
·         Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan
·         Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Nilai Sosial dapat berfungsi sebagai berikut:
ü  Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan
ü  Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
ü  Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.
Norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat juga dapat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek  lain seperti :
a.       Norma Agama yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupan dunia supaya memperoleh kebahagiaan di akherat.  Contoh, melakukan ibadah sesuai ajaran agama, tidak berbohong dan tidak boleh mencuri Melakukan perbuatan yang menyimpang akan dianggap berdosa.
b.      Norma Kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak yang baik sehingga individu dapat membedakan sesuatu  yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Sanksi norma kesusilaan bersifat relatif sesuai situasi dan kondisi masyarakatnya termasuk agama yang dianut oleh masyarakatnya. Umumnya pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi dari pergaulan). Contohnya seperti berpelukan dan berciuman di tempat umum meskipun dilakukan oleh sepasang suami istri akan dikecam oleh masyarakat.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Norma ini sifatnya relatif dan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda.  Contoh tidak meludah disembarang tempat, dan memberi serta menerima sesuatu dengan tangan kanan.
d.      Norma Hukum,  yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa individu untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri (pemerintah pusat dan pemerintah daerah). Contoh, membuat akta kelahiran, tidak mengambil barang milik orang lain dan sebagainya. Dalam kehidupan di masyarakat norma-norma di atas tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersifat  kumulatif maksudnya perbuatan seseorang yang melanggar salah satu norma kadang juga melanggar norma yang lain. Misalnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekaligus melanggar norma agama, dan norma kesusilaan.

C.   Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat. Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.    Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
b.    Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
c.    Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun secara tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan disatu pihak memaksa suatu perbuatan dan dilain pihak melarangnya sehingga sacara langsung merupakan alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Misalnya ditempat umum seperti rumah sakit, mall, dan lain-lain para perokok dilarang merokok seenaknya sendiri tetapi para perokok diberi sarana berupa tempat khusus merokok sehingga mau tidak mau bila para perokok ingin menyalakan teman setianya, maka mereka harus merokok di tempat tersebut.
              Norma tata kelakukan dipergunakan sebagai alat pengawasan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya.Dengan demikian,dikatakan bahwa tata kelakukan ialah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama,filsafat,atau nilai kebudayaan.Ada pelanggaran yang dilakukan suatu masyarakat,tetapi masyarakat lain memperbolehkan. Misalnya pernikahan dalam satu suku atau pergaulan bebas.
Contoh-contoh norma mores meliputi :
ü  Larangan berzina
ü  Larangan berjudi
ü  Larangan minum minuman keras
ü  Larangan menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang
ü  Larangan mencuri
ü  Dilarang berciuman atau berpelukan di depan umum
ü  Dilarang berpakaian sangat minim dan terbuka
ü  Melarang pembunuhan
ü  Larangan menikahi saudara kandung






 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Azizah, Nurul.2011. peranan nilai sosial, nilai mendarah daging, dan kebudayaan. http://aziezah93.blogspot.com/2011/06/peranan-nilai-sosial-nilai-mendarah.html.


Center, lembayung. 2011. Tata Nilai dan Konsep Inti. http://lembayungcenter.com/baldrige/tata-nilai-dan-konsep-inti. Diakses pada tanggal 18 November 2014 pukul 08.25 WIB.

Comteharsana.2011. Norma Dan Nilai Sosial.  http://comteharsana.wordpress.com/materi/. Diakses pada tanggal 18 November 2014 pukul 09.00 WIB.

 

Denni.2011. Norma-norma sosial yang ada dalam lingkup masyarakat. https://blogdenni.wordpress.com/tag/norma-tata-kelakuan/. Diakses pada tanggal 18 November 2014 pukul 08.00 WIB.

 

Luka, spica.2012. Norma tata kelakuan (mores) di lingkungan masyarakat. http://arifanourma.blogspot.com/2012/12/norma-tata-kelakuan-mores-di-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 18 November 2014 pukul 08.15 WIB.

 

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar