LAPORAN FIELDTRIP PENYULUHAN PERTANIAN
Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi
Di Desa Tanjung Atap Kec.Tanjung Batu Ogan Ilir
OLEH
NURSITTAH
05121001093
JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS ILMU PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDRALAYA
2013
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia
yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian menunjukkan demikian besar
peranan sektor pertanian dalam menopang perekonomian dan memiliki implikasi
penting dalam pembangunan ekonomi ke depan. Untuk membangun pertanian
dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih dari itu, tersedianya SDM yang
berkualitas merupakan modal utama bagi daerah untuk menjadi pelaku (aktor),
penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk membangun pertanian, kita
harus membangun sumber daya manusianya, agar kemampuan dan kompetensi kerja
masyarakat pertanian dapat meningkat, karena merekalah yang langsung
melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan usahanya. Hal ini hanya
dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar dengan mengembangkan sistem
pendidikan non formal di luar sekolah secara efektif dan efisien di antaranya
adalah melalui Penyuluhan Pertanian.
Melalui Penyuluhan Pertanian,
masyarakat pertanian dibekali dengan ilmu, pengetahuan, keterampilan,
pengenalan paket teknologi dan inovasi baru di bidang pertanian dengan sapta
usahanya, penanaman nilai-nilai atau prinsip agribisnis, mengkreasi sumber daya
manusia dengan konsep dasar filosofi rajin, kooperatif, inovatif, kreatif dan
sebagainya. Penyuluh
Pertanian dapat dan harus menggunakan teknik-teknik komunikasi yang paling
efektif agar sasaran mau menerapkan pengetahuan barunya itu. Melalui komunikasi
yang efektif dapat menunujang keberhasilan Penyuluhan Pertanian.
Rencana Definitif
Kelompok tani (RDK) adalah rencana kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang
disusun berdasarkan kesepakatan kerjasama sebagai hasil dari musyawarah
Kelompok tani. RDK berisi kegiatan Kelompok tani dalam melaksanakan usahataninya yang
memuat data Kelompok tani, sasaran
areal dan produktivitas
intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha taninya dan
jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan dan
Iain-lain yang mengikat semua anggota Kelompok tani.
Rencana Indikatif di tingkat Kabupaten ini dirinci per
Kecamatan dan selanjutnya masing-masing Penyuluh Pertanian dengan diketahui
Kepala Desa mengadakan konsultasi dengan Pengurus Kelompok tani. berapa luas
(ha) yang dapat dilaksanakan intensifikasi di Kelompok tani tersebut. Rencana
ini disebut rencana konsultatif.
Apabila telah terdapat kesepakatan antara Penyuluh Pertanian
dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka diadakanlah musyawarah Kelompok
tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan harus memperhatikan keingingan
para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian antara perencanaan dari atas
dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di suatu daerah/lokasi tertentu.
1.2 Tujuan
dan Sasaran
Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan agar penyaluran kredit dan
sarana produksi dapat dilaksanakan sehingga penerapan teknologi oleh petani
sesuai dengan rekomendasi / anjuran.
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar masing-masing petani
dapat menentukan, berapa jumlah sarana produksi yang diperlukan, baik dengan
swadana maupun dengan fasilitas kredit. Demikian juga kebutuhan biaya lainnya,
mengingat kredit yang disediakan Pemerintah penyalurannya bukan lagi secara
massal, melainkan selektif sesuai dengan kebutuhan petani.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian RDKK
Rencana Definitif Kelompok tani (RDK) adalah rencana
kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan kesepakatan
kerjasama sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani. RDK berisi kegiatan
Kelompok tani dalam melaksanakan usahataninya yang
memuat data Kelompok tani, sasaran
areal dan produktivitas
intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha taninya dan
jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan dan
Iain-lain yang mengikat semua anggota Kelompok tani.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) adalah
pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya
untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat
jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya
(baik swadana atau kredit).
Perencanaan dan atas pada dasarnya adalah rencana/ program
Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah Tingkat I. Tingkat II,
Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka
perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana
Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lain, bahwa penyusunan RDK adalah
proses alih program dari program Pemerintah menjadi program petani yang
terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK harus diarahkan
agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani merupakan
cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam
mensukseskan program tersebut.
2.2
Fungsi RDKK adalah sebagai Berikut :
1.
Sebagai
sarana untuk mengarahkan Kelompok tani agar menerapkan teknologi sesuai
anjuran.
RDKK memuat kebutuhan Kelompok tani untuk melaksanakan
intensifikasi usaha tani berupa sarana produksi baik yang akan didapatkan
secara swadana maupun secara kredit dan kebutuhan biaya lainnya. Belum semua
petani/ Kelompok tani mengetahui apa yang diperlukan dalam intensifikasi usaha
taninya secara baik, atau dengan kata lain ada jenis-jenis sarana produksi yang
petani merasa tidak perlu, tetapi sebetulnya sangat diperlukan dalam melaksanakan
intensifikasi yang baik, misalnya: benih unggul ber-mutu, KC1, PPC/ZPT dan
sebagainya.
Jadi dalam penyusunan RDKK Kelompok tani tidak dibiarkan
menyusun sesuai dengan kemampuan mereka saja, tetapi hams diarahkan sehingga
yang diputuskan dalam RDKK akan
menjamin diterapkannya teknologi
sesuai dengan anjuran. Hal ini merupakan tugas para penyuluh dan pembina
lainnya untuk membuat skenario musyawarah Kelompok tani. sehingga menghasilkan
keputusan RDKK yang sesuai dengan kebutuhan intensifikasi sesuai rekomendasi.
Anjuran Latihan tentang penyusunan RDKK ini perlu dilakukan dalam bentuk
simulasi dan Iain-lain pada pertemuan teknis penyuluh pertanian agar dalam
praktek di lapang-an dalam membimbing/membina Kelompok tani dapat ber-jalan
lancar.
2. Sebagai sarana untuk memperlancar penyaluran sarana produksi dan kredit.
RDKK yang memuat kebutuhan sarana produksi pertanian dan
kredit harus tergambar jelas tentang jenis sarana produksi pertanian yang
diperlukan. jumlah masing-masing jenis. kapan diperlukan. dimana diperlukan
lokasi) dan akan diperoleh secara swadana (tuna:) atau kredit. RDKK tersebut
digunakan sebagai pesanan Kelompok tani ke KUD. sehingga pada waktu penyusunan
perlu hadir wakil dan KUD. agar KUD dapat lebih awal menyiapkan sarana produksi
yang diperlukan. Karena RDKK adalah merupakan pesanan Kelompok tani ke KUD.
maka RDKK harus betul-betul merupakan rekapitulasi kebutuhan masing-masing
anggota Kelompok tani sesuai dengan pernyataan masing-masing yang dikuatkan
dengan tanda tangan, sehingga masing-masing anggota akan konsekwen mengambil
pesanannya.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Identitas penyuluh
Nama
Penyuluh : Desy Natalia
Jurusan : alumni PKP Unsri 1998
Profesi : Penyuluh di kantor
Pertanian Tanjung Batu
Dalam Melakukan penyuluhan adapun metode
yang biasa digunakan oleh penyuluh adalah : Kursus Tani, Survey lokasi, Diskusi
antar penyuluh dengan petani, Demcara,Demplot.
Jadwal penyuluhan disesuaikan dengan waktu
luang yang dimiliki petani. Jadi penyuluh menyesuaikan dengan waktu yang
diinginkan oleh petani.
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap tentang RDKK
Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh penyuluh di Desa Tanjung Atap kecamatan Tanjung Batu, Ogan ilir
adalah bahwa di RDKK di desa tersebut melibatkan 3 kelompok Tani yaitu KWT
Sejahtera, Teratai, dan Pemula yang
dilaksanakan pada tanggal 1januari sampai 30 Juni . Dalam RDKK (Rencana
Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani ) Pupuk Bersubsidi penyuluh berperan sebagai
mediator dimana penyuluh berfungsi sebagai penghubung antara Kelompok Tani
dengan pengecer pupuk bersubsidi. Adapun distributor nya dalam RDKK pupuk
bersubsidi di desa Tanjung Baru Petai adalah CV. Annisa.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi adalah penyusunan kebutuhan pupuk kelompok yang
disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, mengacu pada rekomendasi
pemupukan spesifik lokasi yang akan dibeli oleh petani. Kelompok tani adalah
kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan
sumberdaya pertanian untuk berkerja sama meningkatkan produktivitas usahatani
dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang pembentukannya dikukuhkan oleh Bupati/ Walikota
atau pejabat yang ditunjuk.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),
adalah petugas yang ditetapkan Dinas Pertanian, yang mempunyai tugas pokok
membimbing dan meningkatkan kemampuan petani / kelompok tani dalam wilayah
binaannya untuk dapat akses kepada sistem agribisnis.
3.2 Tahapan Penyusunan
RDKK
RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur/ pengecer resmi di Lini IV akan
dibeli oleh petani/kelompok tani secara tunai. Tahapan penyusunan RDKK Pupuk
Bersubsidi adalah sebagai berikut:
a.
Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari Kontaktani/Ketua kelompok
tani, Sekretaris, Bendahara dan Kepala-Kepala Seksi.
b.
Musyawarah anggota kelompok tani dipimpin oleh Kontaktani/Ketua kelompok tani
untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan dibeli dan
digunakan dari tiap anggota kelompok tani dengan Penyusunan RDKK oleh kelompok
tani dilakukan 2 (dua) bulan sebelum tanam dan disampaikan kepada Dinas
Pertanian serta ke kios penyalur pupuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
waktu tanam. Jadwal pembinaan disesuaikan dengan kondisi daerah, kepentingan
dan permasalahan yang ada di lapangan. menetapkan jumlah, jenis pupuk, jenis komoditas
dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan. Daftar yang disusun akan berfungsi sebagai
pesanan petani/kelompok tani kepada penyalur/pengecer resmi di Lini.
c.
Pertemuan pengurus Kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung
hasil musyawarah anggota Kelompok tani tentang rencana kebutuhan Kelompok tani.
d.
Meneliti kelengkapan RDKK dan penandatanganan RDKK oleh Kontaktani/ Ketua
Kelompok tani yang diketahui oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Kepala Cabang
Dinas Pertanian (KCD) atau Mantri tani (Mantan).
3.3
Jadwal Pembinaan
Jadwal pembinaan gerakan penyusunan RDKK
secara umum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum musim tanam. Untuk sub sektor
tanaman pangan gerakan penyusunan RDKK pada musim penghujan dilakukan bulan
Juli dan untuk musim kemarau dilakukan bulan Januari, sedangkan untuk sub sector
lainnya disesuaikan dengan kondisi setempat.
Adapun masalah-masalah yang dihadapi
oleh penyuluh dalam RDKK pupuk bersubsidi adalah dimana kurangnya kesadaran
petani dalam membayar iuran atas dana yang telah dicairkan oleh pemerintah. Misalnya
Pemerintah memberikan dana kepada Gapoktan sebesar 100 juta tetapi ada beberapa
petani yang tidak mau untuk membayarnya. Hal ini sudah berlanjut sejak
tahun 2008 sampai sekarang.
Menurut penyuluh hal inilah yang membuat RDKK kurang efektif
dan kurang mantap.Semuanya terjadi karena kurang nya kesadaran dari petani itu
sendiri. Berdasarkan hasil musyawarah
antar penyuluh dalam mengatasi permasalahan yang demikian itu dalah dengan
menjadikan barang sebagai jaminan nya atas persetujuan Kades.
3.4 Jadwal penyuluhan
Contoh
Jadwal Kunjungan penyuluh :

Sebelum melakukan penyuluhan ke kelompok
tani terlebih dahulu para penyuluh melakukan pertemuan yang biasa nya di
lakukan tiga kali dalam sebulan. Setiap empat kali kunjungan para penyuluh akan
melakukan pertemuan lagi untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi petani
dan menmcarikan solusi alternatifnya.
3.5 Peran penyuluhan terhadap sasaran
Adapun
peran penyuluh pertanian khusunya pada wilayah binaan nya (Wibi) adalah :
1. Meningkatkan
hasil pertanian dengan maksimal .
2. Meningkatkan
pemanfaatan terhadap lahan pekarangan rumah tangga.
3. Mengubah
pola pikir petani dalam mengubah cara kerja dan cara hidupnya yang lama sesuai
dengan perkembangan zaman.
4. Membantu
petani dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam usaha tani
nya.
5. mengupayakan
kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi,
teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan
usahanya,
6. memfasilitasi
proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha,
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
1. Penyuluhan merupakan
keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan
tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan
yang benar.
2. Penyuluhan adalan proses
pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan sikap dan keterampilan
masyarakat tani. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga masyarakat
(pria, wanita, termasuk anak-anak). Penyuluhan pertanian juga mengajar
masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai
keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian
adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk percaya pada
apa yang dilihatnya.
3. Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) adalah pesanan kelompok tani terhadap sarana
produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari
musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang
dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).
4.2 Saran
Pemerintah agar lebih tegas dalam
membuat Rencana defenitif kebutuhan kelompok Tani dimana dana yang telah di
turunkan kepada Gapoktan untuk dibayar kembali dan seandainya tidak sanggup
membayar harus ada jaminan berupa barang agar kegiatan tersebut berjalan lancar
dan tidak tersendat-sendat. Menumbuhkan kesadaran dan kepeduliandalam diri
sendiri akan pentingnya peran seorang penyuluh pertanian sehingga menimbulkan
hubungan yang baik dan timbale balik antara petani dan penyuluh.
DAFTAR PUSTAKA
chaeni, S, dan Lakollo, E.M. 2005. Faktor –faktor Yang Mempengaruhi
Keputusan Ekonomi Rumah Tangga Petani di Kelurahan Setugede Kota Bogor.
Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas Patimurra, Ambon.
Departemen
Pertanian, 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar